POSMETRO MEDAN, Medan- Aliansi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Sumut mengadakan aksi protes di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/4/2026). Mereka tak terima dengan dugaan potongan Rp200ribu oleh pihak kampus.
Koordinasi aksi, Jonathan Panggabean menyebutkan dana KIP kuliah hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 yang diambil pihak Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) dari rekening mahasiswa. Namun awal Maret 2026 mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000.
"Kami menduga ada pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahasiswa diperintahkan oknum kampus untuk mengembalikan dana Rp9.400.000 ke rekening pribadi dengan inisial R dan bukan rekening resmi kampus. Lengkap dengan bukti chat WhatsApp dan bukti transfer," ujarnya.
Mereka juga menduga adanya pembiaran oleh LLDikti wilayah 1. Pasalnya mereka mengaku sudah melaporkan kejadian ini sejak Maret 2026 silam.
"Kami menduga Kepala LLDikti 1 Sumut ikut melakukan korupsi sistemik. Kami meminta Kejati Sumut segera tetapkan Rektor, Wakil Rektor II, dan Kabag Keuangan ITBI sebagai tersangka. Sita dan blokir rekening pribadi penampung dana KIP kuliah. Lakukan audit investigasi penyaluran KIP kuliah di seluruh kampus swasta di Sumut dan kembalikan seluruh kerugian negara dan kerugian mahasiswa," ucapnya.
Sementara itu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera, Jaksa Fungsional bagian Intel di Kejaksaan Tinggi Sumut, Maria Magdalena mengakui mengungkap persoalan korupsi tak gampang. Harus ditelusuri dengan benar.
"Berikan laporan tertulis kepada kami, kami turun prihatin dengan situasi ini jika ini benar," ucap Maria.(REL/DEN)