POSMETRO MEDAN-Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, dua bandit spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus setelah nekat menggasak sepeda motor milik seorang warga di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah.Andri Anwar alias Andre (47), warga Jalan B. Katamso, Gang Pante Burung, Kelurahan AUR, Medan Maimun. (Diketahui merupakan residivis kasus Curat, Curas, dan Curanmor) dan Edward Nababan (48), warga Jalan Bromo, Gang Sederhana, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini dialami oleh korban bernama Edi Saritua Simanjuntak pada Kamis (9/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Mahkamah dan berhenti sejenak untuk mengambil sisa makanan di tempat sampah. Naas, korban membiarkan mesin sepeda motornya tetap menyala.
"Posisi korban membelakangi motornya dengan jarak sekitar satu meter. Hanya dalam hitungan menit, pelaku langsung menyambar motor tersebut. Korban sempat mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri," ujar Iptu P Tambunan kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/191/IV/2026/Polsek Medan Kota, petugas langsung melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, keberadaan tersangka Andri terendus di kawasan Jalan Multatuli.
"Tersangka Andri kami amankan lebih dulu di Kelurahan Hamdan. Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan hingga akhirnya rekan pelaku, Edward, berhasil diciduk di seputaran Jalan Denai," tegas mantan Kanit Reskrim Medan Baru.