POSMETRO MEDAN, Medan – Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).
Lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang.
Proses tersebut turut diketahui Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deli Serdang," ujar Wakil Bupati.