POSMETRO MEDAN,Belawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menggelar pemusnahan barang bukti dari 216 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Belawan dan berjalan aman serta lancar.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Medan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, SH., MH., menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil kerja sama yang baik antarinstansi penegak hukum," ujar Yusup kepada awak media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 216 perkara, dengan rincian di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat ±841,558 gram, ganja kering ±75,8 gram, pil ekstasi ±122,1974 gram, serta obat-obatan jenis jamu sebanyak ±4.741 saset.
Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa 83 unit telepon genggam, 31 unit timbangan elektrik, 16 senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kejari Belawan juga menegaskan pentingnya menjaga dan meningkatkan sinergi antara aparat penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dalam upaya penegakan hukum yang efektif.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta didokumentasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Para saksi yang hadir, termasuk dari unsur kepolisian dan pemerintah daerah, turut memberikan apresiasi atas langkah tersebut.