POSMETRO MEDAN,Medan - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) jaringan antar provinsi dengan modus dimasukkan ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi. Ini merupakan jaringan Aceh-Malaysia.
"Pelaku diamankan di halaman parkir sebuah mal di Jalan Gatot Subroto, Medan. Barang berasal dari Malaysia, masuk melalui Aceh dengan tujuan akhir Tangerang," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandy, Rabu (29/04/2026), saat temu pers.
"Sebanyak 22 kg sabu disita tim kami dari seorang tersangka, MYD (28)," sambung Andy Arisandi.
Andy mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui petugas melalui modifikasi tangki mobil yang dibawa dari Aceh menuju Tangerang.
"Modusnya, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam tangki mobil yang sudah dimodifikasi," ujarnya.
Namun kurir tersebut tertangkap tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di salah satu mal di Kota Medan.
Satu orang kurir berinisial MYD (28), warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, diamankan dalam kasus ini.
Andy mengatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu (26/4/2026) di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, tepatnya di salah satu parkiran mal di Kota Medan.
"Polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh ke Tangerang," ujarnya.
Polisi kemudian mengamankan pengemudi serta menggeledah bagian dalam dan mesin mobil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkoba yang disimpan di dalam tangki mobil.