POSMETRO MEDAN,Medan - Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (1/5/2026) dinihari, menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, yang jadi gudang penyimpanan vape dengan kandungan narkoba.
Dalam kasus ini, 2 pria ditangkap dan petugas menyita ratusan beragam jenis vape dengan kandungan narkoba.
Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan dua pria yakni FS (25) dan DH (26) di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area.
Polisi yang kemudian menangkap kedua pelaku, menyita 15 vape dengan kandungan narkoba bermerk Ice Biru dan kemudian melakukan pengembangan ke sebuah Apartemen, di kawasan Medan Area, yang dijadikan para pelaku sebagai gudang.
"Ada 294 pices vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartement yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartemen, yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Rafli menjelaskan, pihaknya kini sedang mendalami keterangan kedua pelaku yang ditangkap, termasuk perannya dalam praktek peredaran narkoba yang dikemas dalam vape ini.