POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai menghadirkan empat terdakwa, di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/5/2026) sore.
Keempat terdakwa masing-masing Ketua KPU Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan, Sekretaris Eka Ansari Siregar, Bendahara Muhammad Ridho Satria, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Wahyuni Usman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Brian Christian Telaumbanua, dalam surat dakwaannya menyebut para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar dari pengelolaan dana hibah senilai Rp16,5 miliar.
"Perbuatan para terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.258.339.271," ujar Jaksa Brian Christian Telaumbanua, saat membacakan dakwaan di persidangan.
Dalam dakwaan diuraikan, penyimpangan anggaran diduga terjadi melalui sejumlah modus, antara lain perjalanan dinas fiktif, penggelembungan belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Yusafhardi Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
Namun, keempatnya memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
Pada bagian lain persidangan, hakim juga menanyakan sikap para terdakwa terhadap perbuatan yang didakwakan. Tiga terdakwa menyatakan mengakui kesalahan, sementara Fitra Ramadhan Panjaitan memilih membantah.
Suasana ruang sidang berlangsung relatif tenang. Para terdakwa lebih banyak diam, hanya sesekali mengangguk saat majelis hakim memberikan pertanyaan. Tidak terlihat adanya perdebatan maupun interupsi selama jalannya persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, sebelumnya menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Tanjung Balai kepada KPU setempat dengan total anggaran Rp16,5 miliar, yang terbagi dalam dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.