POSMETRO MEDAN, Medan- Terkait pemberitaan tentang berita berjudul, Alamak! Nunggak SPP, Siswa SMP Pancabudi Dilarang Ikut Ujian, pihak Yayasan Prof. DR.H.Kadirun Yahya, Perguruan Pancabudi Medan, TK-SD,SMP,SMA,SMK beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto K, 4,5 Medan, Sumatera Utara memberikan surat hak jawab dan klarifikasi.
Berikut isi surat hak jawab dan klarifikasi yang diterima Redaksi posmetomedan.id, Selasa (5/5/2026):
Nomor: 430/ILI/GUPAB/05/2026
Lamp:.
Hal: Hak Jawab dan Klarifikasi Pemberitaan
Kepada Yth. Pemimpin Redaksi Posmetro Medan di Tempat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan di media online Posmetro Medan pada tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9170/alamak-nunggak-spp-siswa-smp-pancabudi-dilarang-ikut-ujian/all, dan tautan: https://www.posmetromedan.id/medan/9178/siswa-nunggak-spp-di-pancabudi-wali-kota-medan-rico-waas-perintahkan-turun-tangan, maka kami atas nama manajemen Perguruan Panca Budi bermaksud menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ada beberapa poin penting yang perlu kami luruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat:
1. Komitmen terhadap Hak Siswa: Perguruan Panca Budi senantiasa menjunjung tinggi hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan dan mengikuti evaluasi belajar (ujian). Kami tegaskan bahwa kebijakan sekolah tidak pernah bermaksud memutus akses ujian siswa semata-mata karena kendala finansial.