POSMETRO MEDAN,Medan - Perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Kompol Dedi dipecat setelah videonya memperlihatkan tindakan asusila terhadap seorang wanita serta penggunaan rokok elektrik yang mengandung narkotika (vape getar) viral.
"Iya, hasil sidang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Kompol DK dipecat karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya selama menjadi polisi di jajaran Polda Sumut. Menurutnya, Kompol Dedi tak terima dengan keputusan tersebut.
"Kompol DK melakukan banding," ujarnya.
Sidang kode etik Kompol Dedi digelar di Bidpropam Pola Sumut. Pantauan di lokasi terlihat pimpinan sidang kode etik, Karo SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting, sudah meninggalkan lokasi.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kompol Dedi belum juga keluar dari gedung Propam Polda Sumut.
Diketahui video Kompol Dedi melakukan tindakan asusila bersama seorang wanita serta menggunakan vape (rokok elektrik) yang diduga mengandung narkotika (vape getar), viral di media sosial.
Dilihat dari video yang beredar, terlihat Kompol Dedi sedang duduk bersama seorang teman wanitanya bernama Lina.