POSMETRO MEDAN,Medan- Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Sanksi ini dijatuhkan setelah mereka dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 yang dirilis untuk periode April 2026 dan ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan MA, Suradi.
Dalam dokumen itu, empat hakim yang dikenai sanksi adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut.
"Satu hakim dijatuhi sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan. Tiga lainnya mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis," ujar Soniady, Selasa (5/5/2026)
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Meilinus Adri Gulo.
Selama enam bulan, ia tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara, serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.
Adapun tiga hakim lainnya Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dikenai teguran tertulis.