POSMETRO MEDAN,Medan - Wali Kota Medan, Rico Waas dan Inspektorat Pemko Medan, belum memberikan berkomentar, terkait beredarnya proposal mohon bantuan dana Lurah Madras Hulu dan LPM setempat, mengatasnamakan institusi Pemko Medan tersebut.
Hasil konfirmasi media via WA Wali Kota dan Inspektorat Pemko Medan, Erfin, hingga Kamis (07/05/2026), berujung kandas. Keduanya belum mengomentari.
Padahal sesuai aturan hal ini dilarang. Dari mesin penelusuran Google, media memeroleh informasi, sesuai kebijakan Pemko Medan 2026, aparat pemerintahan (Lurah dan Kepling) dilarang keras menggunakan kop surat resmi untuk meminta sumbangan, bantuan dana atau proposal sponsorship kepada warga dan pelaku usaha.
Di mesin pencari itu juga disebutkan bahwa penyebaran proposal menggunakan kop surat resmi berpotensi kepada penyalahgunaan wewenang.
"Tindakan itu dianggap Pungli dan penyalahgunaan jabatan, terutama jelang hari raya keagamaan dan acara tertentu," begitu ditulis digoogle.
Selanjutnya disebutkan, jika menemukan praktik penyebaran proposal bermohon bantuan dana tersebut, warga dan pelaku usaha diminta segera melapor ke inspektorat. Atau melalui aplikasi pengaduan resmi Pemko Medan. Tapi apakah pengaduan ini sesuai harapan warga. Wallahualam.
Buktinya, meski sudah dipublikasi, Rico dan Inspektorat belum mengeluarkan pernyataan.
Sebelumnya warga Madras Hulu dikejutkan dengan beredarnya proposal berkop resmi dari Kelurahan Madras Hulu dan LPM setempat. Perihal proposal sama; memohon bantuan untuk kegiatan yang sama yakni kegiatan lomba antarkelurahan se Kota Medan tahun 2026.
Sementara M Taufik SE, Lurah Madras Hulu, mengatakan bahwa proposal yang disebar hanya untuk sirkel pertemanan saja. Sifatnya partisipasi dan tidak ada unsur paksaan.
Lurah juga mengatakan bahwa proposal yang disebar sudah sepengetahuan Camat Medan Polonia. "Proposalnya untul kawan-kawan saja, yang kebetulan kerja dan pelaku usaha,"aku Taufik kepada wartawan.