POSMETRO MEDAN, Medan-Polda Sumut melalui Ditreskrimsus menyita 9 asetAndi Hakim Febriansyah yang menjadi tersangka penggelapan uang jemaat Katolik Paroki Aek Nabara Rp28 miliar.
"Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada 9 lokasi," ungkap Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5/2026).
Berikut 9 aset yang disitaDitreskrimsusPolda Sumut, 1 unit rumah kontrakan lokasi Bagan Batu, 1 unit PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner di Bakaran Batu
Selain itu, 1 unit rumah kontrakan 2 pintu di Labuhan Batu, 1 unit CKC Frojen di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner ruko 2 di Bakaran Batu, 1 unit CKC Corner belakang di Bakaran Batu, 1 unit rumah tinggal di Padang Bulan Labuhan Batu dan 1 unit CKC butik di Bakaran Batu
Sebelumnya juga DitreskrimsusPolda Sumut telah menetapkan istri Andi Hakim Febriansyah, Camelia Rosa sebagai tersangka TPPU sejak 6 Mei 2026 karena diduga telah menggunakan uang hasil penggelapan suaminya untuk bisnis.(FB)