POSMETRO MEDAN,Medan- Sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) honor Pokja di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Nur Alia Lase melalui Kuasa Hukumnya, Faigiasa Bawamenewi SH, menyoroti sejumlah bukti percakapan WhatsApp internal Bawaslu yang disebut membuka fakta baru terkait pembentukan Pokja Netralitas ASN, TNI, Polri dan Pokja Pengawasan Kampanye.
Nur Alia Lase, Mantan Komisioner Bawaslu Gunungsitoli yang kini duduk di kursi terdakwa, tampak lebih banyak tertunduk selama persidangan berlangsung. Sesekali ia menatap meja sidang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Nazir dengan agenda mendengarkan duplik dari pihak terdakwa atas replik Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang sidang putusan.
Dalam duplik yang dibacakan tim Penasihat Hukum, Faigiasa menegaskan pihaknya tetap pada nota pembelaan sebelumnya dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Menurut penasihat hukum terdakwa, bukti percakapan WhatsApp justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam proses pembentukan Pokja di internal Bawaslu Gunungsitoli.
"Kesaksian bisa berubah dan bahkan bisa direkayasa, tetapi jejak digital percakapan WhatsApp tidak dapat diubah," ujar Faigiasa, dalam persidangan.