POSMETRO MEDAN,Medan - Dengan pendekatan keadilan restorative, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan untuk menerapkan restorative justice dalam penanganan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Toba.
Keputusan penerapan restorative justice itu diberikan oleh Kajati Sumut Muhibuddin, SH.,MH saat didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH, Aspidum Suhendri, SH.,MH bersama jajaran bidang pidana umum setelah mendengarkan penjelasan kronologi peristiwa pidana dalam ekspose restorative justice yang dilakukan secara daring oleh Kajari Kabupaten Toba Muslih, SH.,MH bersama Kasipidum dan tim Jaksa Fasilitator pada Senin, 18 Mei 2026, yang berlangsung di ruang rapat lantai II.
Peristiwa ini bermula pada Rabu 28/01/2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Dusun I Desa Tambunan Sunge, Kec. Balige, Kab Toba, sehabis minum tuak di sekitar lokasi, tersangka Bona Parte Simangunsong yang dalam kondisi mabuk minuman tradisional tersebut melakukan tindakan yang tidak pantas di depan rumah saksi korban Jefri Kriston Tambunan.
Buntut kejadian itu menyebabkan saksi korban marah. Sayangnya, tersangka kemudian semakin emosi hingga melakukan pemukulan kepada saksi korban yang disusul kemudian tersangka lain, Roiko Aratua Simangunsong dan tersangka Jonris Simangunsong (yang masih memiliki hubungan kekeluargaan).
Akibat kejadian itu, terhadap para tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 466 Ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Alasan penerapan restoratibe justice, para tersangka telah menyatakan penyesalan dan mengakui perbuatan, serta telah menyampaikan permohonan maaf kepada saksi korban.
Sedangkan korban telah menyatakan menerima permohonan maaf para tersangka dan kemudian tokoh adat, tokoh masyarakat serta perangkat desa meminta aparat penegak hukum Kejaksaan agar dapat melakukan tindakan humanis dengan menerapkan restoratif justice dalam penanganan perkara ini. Apalagi saksi korban dan para tersangka masih saling mengenal sebagai tetangga satu kampung.
Usai memutuskan penerapan restorative justice, Kajati Sumut Muhibuddin menyampaikan bahwa Jaksa dalam penerapan restorative justice telah melihat dan melakukan penelitian terlebih dahulu serta wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dalam peraturan Jaksa Kejaksaan Nomor.15 Tahun 2020 tentang restorative justice. Hal ini dilakukan agar penerapan restorative justice benar benar sesuai dengan keinginan dan kehendak negara tentang keadilan restorative.(HKTS)