POSMETRO MEDAN, Medan- Aliansi massa tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menetapkan tersangka, dalam dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera.
"Kita berharap kepada Kejatisu untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan biarkan kasus ini mengendap," teriak pimpinan aksi, Haris Hasibuan dalam aksi di depan Kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Kamis (21/6/2026).
Haris Hasibuan menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah yang menyeret nama Kepala LLDIKTI Prof Saiful Anwar Matondang.
"Kami menilai dalam dugaan kasus ini Kejatisu terlalu lamban. Tolong pak Kajatisu untuk memberikan atensi terhadap kasus yang kami laporkan sejak Januari 2026 lalu," katanya.
Senada, pimpinan aksi lainnya, Fahrurrozy Efrial menilai Kejatisu belum menunjukkan langkah konkret meski laporan dugaan korupsi telah disampaikan sejak awal tahun.
"Kami melihat penanganan kasus ini berjalan lamban. Kejatisu harus serius, transparan, dan berani menuntaskan dugaan korupsi di LLDIKTI Wilayah I tanpa tebang pilih," tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan untuk Rakyat mendesak Kejatisu segera menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat, yakni nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Massa juga meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, termasuk memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan LLDIKTI Wilayah I.
"Kami mendesak pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I, Saiful Anwar Matondang, serta Kepala Bagian Umum Ahmad Suban. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini," ujar Fahrurrozy.
Menurut mereka, dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak mahasiswa penerima bantuan pendidikan.