POSMETRO MEDAN, Medan- Nasib nahas menimpa Guntur Sugoro (41), seorang satpam SPPG yang menjadi korban pembegalan pada Senin malam (11/5) lalu, di kawasan Percut Sei Tuan. Setelah berhasil lolos dari kepungan lima pelaku, perjuangan Guntur untuk sembuh justru mendatangkan persoalan baru.
Malam itu, dengan luka bacok dan peluru senapan angin yang bersarang di punggungnya, Guntur langsung dilarikan ke klinik terdekat. Karena luka yang cukup serius, ia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan untuk mendapatkan penanganan darurat.
Namun di RS Haji, Guntur tidak mendapatkan tanggapan medis yang cepat. Dalam kondisi tubuh yang terus melemah, ia akhirnya dipindahkan ke RS dr. Pirngadi Medan dengan harapan bisa segera menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru.
Bukannya dioperasi, pihak RS dr. Pirngadi justru hanya menjahit dan memperban luka tembak tersebut tanpa mengeluarkan peluru yang tertanam. Dokter yang menangani menyatakan peluru timah itu tidak berbahaya dan langsung mengizinkan Guntur pulang ke rumah.
Guntur hanya bisa pasrah beristirahat di rumahnya dengan kondisi peluru yang masih mengendap di dalam tubuh. Ia mengaku sering merasakan sesak di dada, namun tidak bisa berbuat banyak karena biaya operasi mandiri ditaksir mencapai Rp 60 juta hingga Rp 100 juta.
Melihat kondisi tersebut, Ketua ABUJAPI Sumut, Fedriansyah Lubis, ST, langsung memberikan respons tegas terkait situasi yang dihadapi oleh korban.
"Saya minta kasus yang menimpa Guntur Sugoro ini benar-benar menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Kami tidak ingin ada kesan pembiaran terhadap korban kejahatan jalanan, apalagi kondisi peluru masih bersarang di tubuhnya. Hak penanganan medis dan kepastian hukum untuk korban harus segera dituntaskan agar tidak menjadi dampak buruk ke depannya," tegas Fedriansyah, Senin (25/5/2026).
Penanganan dari RS dr. Pirngadi Medan ini juga memantik kritik dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, yang menyatakan kekecewaan mendalam atas perlakuan rumah sakit terhadap pasien.
"Rumah sakit semestinya memberikan pelayanan terbaik kepada pasien dengan standar prosedur yang sesuai. Pasien harus dirawat sampai sembuh, tidak boleh pulang sebelum dinyatakan sembuh oleh dokter. Saya kecewa atas perlakuan RS Pirngadi terhadap pasien, ini tidak memenuhi standar pelayanan yang baik," ujar Yahya Zaini.
Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap prosedur penanganan pasien di rumah sakit tersebut.