POSMETRO MEDAN,Medan- Praktik pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan operasional pemerintah, kembali menyeret aparatur sipil negara ke meja hijau.
Tiga terdakwa masing-masing Irfan Asardi Siregar, S Sos, Mantan Camat Polonia Medan, Khairul Arminsyah Lubis, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, serta Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di kantor kecamatan.
Ketiganya dituntut hukuman dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi belanja solar subsidi untuk armada pengangkut sampah dan mobil patroli di Kecamatan Medan Polonia, Senin (25/52026).
Tuntutan dibacakan JPU Julita Rismayadi Purba dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana bersama-sama memperkaya diri sendiri mengambil kesempatan atas sarana dan prasarana yang ada padanya dan merugikan keuangan negara.
Terdakwa melakukannya secara sehat dan sadar, serta mengetahui akibatnya.
Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara.
Irfan juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp161 juta lebih, lalu dikurangi up yang telah dititipkan Rp50 juta setelah dikurangi sisa up sebesar Rp111 juta lebih.
Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika up tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, apabila tidak mencukupi digantikan dengan kurungan 6 bulan.
Dalam kasus ini, Irfan melakukannya bersama-sama dua terdakwa lainnya yang juga dituntut 2 tahun penjara yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi.
Selain pidana selama dua tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada masing-masing terdakwa, Khairul Arminsyah Lubis, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, serta Ita Ratna Dewi, eks tenaga honorer di kantor kecamatan tersebut.
Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan penjara.
Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis juga harus membayar kerugian negara (up) sebesar 161 juta lebih, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp50 juta, sehingga up yang harus dibayar dengan total 111 juta lebih.
Apabila up tidak dibayar, harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup diganti kurungan 6 bulan penjara.
Terdakwa Ita Ratna Dewi juga harus membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp10 juta dikurangi 10 juta yang telah dititipkan, sehingga up tidak ada lagi.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan anggaran belanja BBM solar subsidi tahun anggaran 2024, yang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut sampah dan mobil patroli di wilayah Kecamatan Medan Polonia.
Dari hasil perhitungan penyidik, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp332.208.360,00.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 (jo) Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan. Ketiga terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara.
Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung minggu depan, Kamis (4/6/2026) mendatang. (ERN)