POSMETRO MEDAN, Medan-Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi, Wahid Sitorus menjalani sidang tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/5/2026) sore.
Di hadapan majelis hakim, pria yang pernah memegang kendali penanganan dana kebencanaan itu dituntut enam tahun enam bulan penjara, atas perkara dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana tahun 2021.
"Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama enam tahun enam bulan penjara," kata Jaksa Edwin L. Tobing, saat membacakan tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Edwin L. Tobing, menyatakan terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp611 juta.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan itu, jaksa juga menuntut denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan.
Selain itu, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya akan disita dan dilelang.
Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan tiga tahun penjara.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penanggulangan bencana pada tahun 2021 di lingkungan BPBD Tebing Tinggi.
Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan kondisi darurat dan perlindungan masyarakat justru diduga diselewengkan.