POSMETRO MEDAN, Medan-SatresnarkobaPolrestabes Medan, menggelar prarekontruksi dalam kasus peredaran narkoba, di Phantom KTV yang berada di Jalan Adam Malik Medan, Senin (25/5/2026) siang.
Dalam prarekontruksi yang turut melibatkan Bea dan Cukai Medan, petugas menemukan 7 botol minuman keras palsu.
Terdapat setidaknya 27 adegan, diperagakan di lokasi penangkapan yang melibatkan dua tersangka yakni IR (21), yang merupakan cleaning service Phantom KTV, dan MF (22), pemasok narkoba kepada IR.
Dalam prarekontruksi, tergambar jika IR yang merupakan bagian dari manajemen Phantom KTV, sengaja menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung, sebelum akhirnya diringkus petugas SatresnarkobaPolrestabes Medan.
"Pelaku pertama berperan aktif menawarkan narkoba kepada pengunjung. Pelaku juga ditangkap di dalam ruangan KTV," ungkap KasatresnarkobaPolrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Rafli menambahkan, dalam prarekontruksi yang digelar, pihaknya juga turut melibatkan Bea dan Cukai, dan menemukan adanya minuman keras dengan pita cukai palsu.
Setidaknya, dari 9 botol minuman keras beragam merek, 7 di antarnya dipastikan menggunakan pita cukai palsu, usai dilakukan pemeriksaan menggunakan alat khusus yang dimiliki petugas Bea dan Cukai.
"Kami juga mendapat temuan, yakni adanya miras palsu. Karena memang kami join dengan Bea dan Cukai sehingga hal ini terungkap," tambah Rafli.
SatresnarkobaPolrestabes Medan sendiri, memastikan tidak akan memberikan ruang sekecil apapun, bagi pelaku narkoba yang mencoba menjadikan Kota Medan sebagai pangsa pasarnya.
Pengungkapan, dipastikan akan terus dilakukan meskipun para pelaku menggunakan beragam cara kamuflase.