POSMETRO MEDAN,Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan bahwa kabar mengenai tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, telah dilepas dengan status tahanan kota adalah informasi tidak benar atau hoaks.
Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., melalui laporan kegiatan personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (26/5/2026) malam.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, personel Subdit III Tipidkor melakukan pengecekan langsung terhadap tersangka Nur Erdian, S.STP di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut sekitar pukul 20.15 WIB.
"Hasil kegiatan, tersangka Nur Erdian berada pada Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Sumut dalam keadaan sehat," demikian isi laporan tersebut.
Polda Sumut juga menyimpulkan bahwa pemberitaan yang beredar di media sosial, khususnya terkait kabar keponakan Wali Kota Tebing Tinggi yang terjaring OTT telah dilepas dengan alasan tahanan kota, merupakan informasi hoaks.
"Dapat disimpulkan bahwa berita yang menyatakan keponakan Wali Kota yang terjaring OTT Pejabat Diskominfo Tebing Tinggi dikabarkan dilepas dengan alasan tahanan kota merupakan hoaks," tulis laporan itu.
Sebelumnya, sejumlah akun media sosial Instagram memberitakan bahwa Nur Erdian Ritonga disebut-sebut telah dilepas dan menjalani tahanan kota. Informasi itu berkembang luas dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu sumber bahkan menyebut Nur Erdian sudah dapat menghirup udara bebas menjelang Hari Raya Idul Adha. Namun informasi tersebut kini dibantah langsung oleh pihak kepolisian melalui hasil pengecekan resmi di rumah tahanan Polda Sumut.
Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumut pada Rabu (16/4/2026). Dalam OTT tersebut, Kasubbag Umum sekaligus Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, diamankan bersama seorang pegawai swasta dari PT Whiz Digital Berjaya bernama Heny Afrianti.
Dari operasi itu, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp25 juta. Namun hasil pemeriksaan kemudian mengungkap fakta lain, di mana Nur Erdian mengaku sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp150 juta.