Posmetro Medan, Medan - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, memastikan hak kepala lingkungan (kepling) terkait insentif pemungutan pajak pada tahun 2026 ini tidak akan hilang.
Belum cairnya UP disebut terjadi sesuai regulasi yang tertuang dalam PP 69 Tahun 2010, lalu peraturan wali kota (Perwal Nomor 68 Tahun 2025 )dan keputusan wali kota (Kepwal Nomor 970/47 K )
Agha mengatakan, penyaluran insentif tahun ini harus mengacu penuh pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bapenda mengeluarkan insentif sesuai PP 69 tahun 2010, Perwal Nomor 68 tahun 2025 dan Kepwal nomor 970 /47 .
Untuk insentif 2026 ini, aturan mengatur kepala lingkungan mendapat insentif dari mata pajak PBB. Jadi untuk TW I, kepling belum menerima UP karena memang belum mata pajak PBB yg mencapai target, tetapi mata pajak PBJT dan Opsen," ujar Agha menjawab wartawan, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan para kepling tetap akan menerima insentif dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana diatur dalam Kepwal Nomor 970/47 K, karena sifat nya tercapai dulu target per TW, baru Insentif bisa di keluarkan.
"Begitu UP dari pajak PBB keluar, pasti kepling dapat. Kami tidak berani mengurangi ataupun menambah. Semua harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau memberikan UP tidak pada tempatnya, nanti jadi temuan BPK," tegasnya.
Perlu ditegaskan bahwa UP Kepling di triwulan I belum cair karena mata pajak PBB belum tercapai, tetapi mata pajak
Lain yg capai target. kita berharap semua mencapai target sesuai dengan mekanisme yang ada". ujar agha.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan, Rudy Asriandy, mengaku belum mengetahui ihwal informasi tersebut. Begitupun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bapenda Medan.