POSMETRO MEDAN, Medan-Polrestabes Medan memperketat ruang gerak komplotan pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 36 hari terakhir, polisi menembak 36 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan petugas saat ditangkap.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Tim Khusus/Taktis bernama JCS (Jaga, Cegah, Sigap) yang dibentuk sejak 6 Desember lalu.
Tim JCS ini dibagi menjadi tiga pilar utama, yaitu Tim Alfa Hitam, Tim Bravo dan Tim Carli. Ketiga tim inilah yang menjadi ujung tombak penanggulangan dan pengungkapan cepat apabila terjadi kejahatan jalanan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa diambil demi melindungi keselamatan personel dan merespons keresahan masyarakat.
"Sejak 24 April hingga 29 Mei 2026, ada 36 hingga 37 pelaku yang terpaksa kami tindak tegas (tembak) karena berani melawan petugas saat pengembangan kasus atau mencoba merebut barang bukti," kata Calvijn dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (30/5/2026)
Dalam ekspose kasus tersebut, Calvijn didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Kasat Narkoba Kompol Yusuf Rafli Nugraha, Kasi Humas AKP N Gultom, dan Kanit Pidum Iptu M Hafizullah.
Calvijn menjelaskan, selama periode singkat tersebut, jajaran Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil membongkar 123 kasus kejahatan jalanan dengan total 145 tersangka.
Dari ratusan tersangka yang diringkus, polisi mencatat ada 8 orang residivis kambuhan dan 11 tersangka yang teridentifikasi telah beraksi di 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.