POSMETRO MEDAN, Surabaya-Berikut hak jawab Tim Kuasa Hukum Jawa Pos,Daniel JulianTangkau, S..H., M.Kn., LL.M, terkait berita yang dilansir kompas.com dengan judul, "Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan", yang terbit tanggal 15/07/2025, pukul 15:30 WIB.
Surabaya, 16 Juli 2025
Kepada: Pemimpin Redaksi Kompas.com
Perihal: Permintaan Pemuatan Hak Jawab
Dengan Hormat,
Menanggapi berita di Kompas.com tertanggal 15/07/2025 dengan judul "Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT DNP ke Dahlan Iskan", kami selaku Kuasa Hukum Jawa Pos menegaskan hal-hal berikut berdasarkan sumber data dan informasi dari Klien Kami (PT Jawa Pos):
I.Jawa Pos selalu ingin mengedepankan narasi yang membawa kesejukan dan perundingan-perundingan baik untuk menyelesaikan permasalahan.
II.Pada prinsipnya Jawa Pos sebagai Perusahaan Holding dengan skala nasional tentunya tidak akan masuk kedalam area perdebatan tanpa bukti yang ujungnya hanya menjadi debat kusir.
III.Dalam puluhan Dokumen Perseroan yang tersedia di Jawa Pos terekam secara jelas PT Dharma Nyata Presssebagai anak perusahaan Jawa Pos, beberapa diantaranya:
•Laporan Perusahaan Tahun 1990 yang disahkan di dalam RUPS PT Jawa Pos 1991 yang intinya menyatakan rencana kerjasama PT Jawa Pos untuk mendirikan media mass Mingguan Dharma Nyata.