POSMETRO MEDAN,Jakarta– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kepolisian menyebut gelar perkara ini dilakukan karena terdapat dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Setidaknya, ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait insiden yang menewaskan Affan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban tewas saat unjuk rasa berlangsung. Propam Polri menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
"Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi pidana dalam peristiwa itu," demikian keterangan resmi kepolisian.
Sementara itu, unggahan yang meragukan identitas tujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan viral.
Polri membantah itu dan menyebut identitas ketujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya Affan sudah dicek oleh Kompolnas.
"Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus pun menjamin kasus ini ditangani secara transparan. "Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insya Allah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob itu sesuai dengan aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.
"Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal, baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan," jelas Trunoyudo.