POSMETRO MEDAN,Makassar - 11 orang terkait kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang tersangka, 8 di antaranya terlibat di DPRD Makassar dan 3 lainnya di DPRD Sulsel.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dikutip detikSulsel, Rabu (3/9/2025).
Didik menuturkan para tersangka tidak terpaku hanya pada insiden pembakaran gedung. Adapun identitas para tersangka rata-rata berusia muda dengan sebagian di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, buruh, dan pekerja harian.
"Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran)," ucapnya.
Para tersangka, kata Kombes Didik, dijerat pasal yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, pasal 362 dengan ancaman 5 tahun.
Selain itu dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan," ungkap Didik.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u261987868/domains/posmetromedan.id/public_html/amp/detail.php on line
259