POSMETRO MEDAN,Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditahan penyidik Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan "untuk kepentingan penyidikan"
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 1,98 triliun, meski perhitungan pasti masih dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Namun Nadiem membantah keras semua tuduhan.
Dengan wajah murung dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, ia justru mengucapkan sumpah atas nama Tuhan dan menegaskan tidak melakukan kesalahan.
"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan keluar," ujarnya sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran adalah prinsip hidupnya nomor satu
Kedua pernyataan ini diucapkan Nadiem dari balik kaca mobil tahanan Kejaksaan Agung usai pemeriksaan, menunjukkan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome OS senilai sekitar Rp 9,3 triliun pada periode 2020–2022 sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.
Anggaran besar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Satuan Pendidikan (DSP).