POSMETRO MEDAN,Jakarta – Satuan Reserse Kriminal PolresPelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuanmaterai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/PolresPelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.
Saat konferensi pers Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuanmaterai sejak tahun 2023.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka cukup mencengangkan, yakni: 249 lembar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000, 225 lembar materai siap edar, 119 lembar cetakan materai, 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar, 112 lembar materai tambahan.
Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.
Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.
Para pelaku dijerat dengan: Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.