POSMETRO MEDAN- Ajukan pinjol (pinjaman online) secara diam-diam, tak disangka ternyata pacar sendiri.
Inilah yang sedang diselidiki Polsek Majalengka Kota.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Majelengka.
Korban menderita kerugian hingga Rp28 juta, setelah ditipu dengan modus pacaran.
Korban diketahui berinisial K (22 tahun), warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, melaporkan kejadian itu setelah mengetahui adanya sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak dia ajukan.
Kapolsek Majalengka Kota, Iptu Piki Krismanto mengatakan, kasus ini berawal saat korban menjalin hubungan asmara dengan terduga pelaku berinisial HDO, pria asal Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dengan korban untuk memperoleh akses terhadap telepon genggam dan akun keuangan digital milik korban," kata Piki Jumat (5/6/2026) seperti diberitakan JPNN.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diketahui menggunakan akses itu untuk melakukan sejumlah transaksi tanpa seizin korban. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 15 hingga 30 Mei 2026.
Pelaku sempat meminjam satu unit telepon genggam milik korban dan diduga menggunakan perangkat itu untuk mengakses layanan pinjaman digital setelah mengetahui kata sandi korban.
Salah satu transaksi yang terungkap terjadi pada 15 Mei 2026 saat pelaku diduga mencairkan dana Rp3 juta melalui layanan pinjaman digital milik korban.