POSMETRO MEDAN-Mantan Direktur Utama PT Cocoman periode 2012-2022, BD disebut dalam investigasi dugaan pelanggaran tata kelola pertambangan di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng.
Kasusnya saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Sudianto alias Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Dugaan keterkaitan BD diungkap oleh Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Kalimantan Barat (LI BAPAN Kalbar), baru-baru ini. Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan pihaknya masih mendalami sejumlah informasi yang mengarah kepada BD.
"Kami mendalami aliran dana, afiliasi perusahaan, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis Sudianto alias Aseng," terang Stevanus.
Proses investigasi LI BAPAN Kalbar masih berlangsung. Tim masih mengumpulkan dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak guna memverifikasi berbagai informasi yang diterima.
Menurut Stevanus, penelusuran tidak hanya berfokus pada perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang sedang menjadi objek penyelidikan.
"Investigasi kami bertujuan mengumpulkan informasi, serta data yang dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang relevan," ujarnya.
Dalam proses pendalaman, nama BD disebut dalam sejumlah informasi yang diterima tim investigasi. Meski demikian, LI BAPAN Kalbar menegaskan masih melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang ada.
"Kami juga berhati-hati. Apakah ada keterlibatan hukum yang bersangkutan atau tidak, itu masih kami dalami," katanya.
Sementara itu, di Sulawesi Tengah, BD diduga melaporkan PT Cocoman melakukan penambangan tanpa RKAB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng beberapa waktu lalu.