POSMETRO MEDAN- Selama 2 tahun 7 bulan menyandang status tersangka tak membuat proses hukum berjalan.
Demikian kejanggalan penanganan kasus yang menjerat Firli Bahuri, Ketua KPK era 2019 - 2023.
Fenomena tak lazim itu melahirkan protes massa bulan ke bulan.
Di tengah gelombang membela purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal itu, aktivis Leo Siagian (73) hari-hari ini ditemukan menguatkan desakan terhadap Polda Metro Jaya.
Tokoh Eksponen '66 itu meminta penyidikan kasus dugaan pemerasan menyeret Firli Bahuri di-SP3 alias dihentikan dan status tersangkanya dibatalkan.
"Laporan kasus dibuat pada 9 Oktober 2023. Nah, di tanggal itu juga, terbitlah Sprindik serta SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Apa hasilnya? Penanganan kasus ini mangkrak di tengah jalan," jelas Leo di Jakarta, Selasa (9/6/2026) sore.
Kepada wartawan yang mengontaknya dari Medan, wartawan 'tiga zaman' ini menjelaskan 'batu sandung' perkara Firli Bahuri.
"Saking tidak memenuhi syarat materil bahkan tak ada saksi, sudah dua kali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP. Sejak itulah penanganannya 'jalan di tempat'. Tapi begitu pun, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan SP3," beber Koordinator Organisasi 'Gerakan Jalan Lurus' (GJL) se-Jabodetabek itu.
"Bagaimana perkara tanpa saksi dilanjut ke pengadilan? Itu namanya mau melanggar azas hukum 'unus testis nullus testis' atau 'satu saksi bukanlah saksi'. Lha kasus Firli Bahuri malah tidak ada saksi," imbuh Ketua Umum Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) itu.
Menurut Leo, dampak dari penanganan bercap tak becus itu telah menindas hak azasi Firli Bahuri.