POSMETRO MEDAN- Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
Tiga pelaku berhasil diringkus Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba seperti postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN Selasa 16 Juni 2026, membenarkan pengungkapan kasus itu.
"Ini bukti nyata komitmen Polres Simalungun melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggungjawab! Kami tak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita," tegas AKP Verry Purba.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta, S.T.K., S.I.K menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB bahwa akan terjadi transaksi bagian tubuh hewan yang dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Setelah menerima informasi itu, tim bergerak menyelidiki hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 pelaku beserta seluruh barang bukti," ucap AKP Wisnugraha.
Dipimpin Kanit II Sat Reskrim, IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H., personel Unit II Tipiter yang dibantu personel Opsnal Jatanras bergerak ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dengan dijiwai moto 'Sidik Sakti Indra Waspada', tim kami bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, kami melihat para pelaku sedang berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei dengan menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up. Kami langsung mengamankan para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa," ungkap IPDA Gagas Dewanta Aji.***