POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara dugaan percobaan penyelundupan manusia dengan tiga terdakwa warga negara Sri Lanka kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di ruang sidang PN Medan.
Lima warga negara Sri Lanka yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sekaligus korban memberikan keterangan terkait pihak yang merekrut mereka serta menerima uang untuk rencana keberangkatan ke Prancis.
Dalam perkara yang didakwa menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, JPU Sofian Agung Maulana, SH menghadirkan lima saksi korban untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para saksi menerangkan bahwa mereka awalnya berencana berangkat ke Prancis untuk mencari pekerjaan. Namun setelah berada di Indonesia dan menunggu selama kurang lebih dua bulan, rencana keberangkatan tersebut disebut berubah dari jalur udara menjadi jalur laut melalui Aceh.
Dalam kesaksiannya, para saksi juga menerangkan mengenai adanya rencana penggunaan sebuah kapal yang disebut berada di Aceh. Kapal tersebut, menurut keterangan yang terungkap di persidangan, memiliki nilai sekitar Rp1,7 miliar dan disebut telah dibayar panjar sebesar Rp60 juta.
Penasihat hukum terdakwa Rasiah Sukanthan, yakni Albert Paindoan Sianturi, SH, Susra Sianturi, SH, dan Jiwika Sonia, SH, menyoroti keterangan lima saksi korban yang dihadirkan oleh jaksa.
Menurut Albert, fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan bahwa para saksi menyebut nama terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan sebagai pihak yang merekrut mereka serta menerima uang dari para korban.
"Fakta yang terungkap di persidangan, lima saksi korban menerangkan bahwa yang merekrut dan menerima uang dari mereka adalah terdakwa Kamal dan terdakwa Thilipan.
"Sementara klien kami, Rasiah Sukanthan, tidak disebut merekrut maupun menerima uang dari lima korban yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, Sofian Agung Maulana," ujar Albert Paindoan Sianturi kepada wartawan usai sidang, Jumat, (19/6/2026).
Albert menjelaskan, kliennya dalam perkara ini didakwa oleh jaksa sebagai salah satu pihak yang diduga menerima uang dari para korban. Namun berdasarkan keterangan lima saksi yang telah diperiksa di persidangan, menurutnya belum ditemukan fakta yang mengarah kepada keterlibatan Rasiah Sukanthan dalam perekrutan maupun penerimaan uang dari para korban tersebut.