POSMETRO MEDAN– Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 128 kilogram yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional.
Dalam pengungkapan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan ini, petugas mengamankan 5 orang tersangka.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Senin (8/6/2026) ketika petugas mengamankan seorang pelaku yang baru tiba di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan.
"Hasil pengembangan yang dilakukan sejak 8 hingga 12 Juni 2026 berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika ini. Sebanyak lebih dari 128 kilogram sabu berhasil disita dari 5 orang tersangka," ujar Irjen Pol. Rosyanto Yudha Hermawan, Kamis (18/6/2026).
Kapolda seperti disiarkan mediahub.polri.go.id menjelaskan, ke 5 tersangka yang diamankan berasal dari Palembang, Depok, dan Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut dibawa melalui jalur darat melintasi Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung, dan Surabaya sebelum dikirim menggunakan jalur laut menuju Banjarmasin.
"Dari Surabaya, barang itu diseberangkan melalui jalur laut dan berakhir di Banjarmasin. Sabu dikemas dalam koper berukuran besar untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah pertambangan dan perkebunan. Namun, upaya peredaran berhasil digagalkan sebelum barang haram tersebut sampai ke tangan pengguna.
"Alhamdulillah, peredaran narkotika ini berhasil kami cegah sehingga tidak sempat beredar di masyarakat," kata Kapolda.