POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan perkara tawuran maut di Belawan yang menjerat terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak (19) kembali menyita perhatian publik. Dalam rangkaian sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, sejumlah keterangan saksi dan ahli memunculkan perdebatan mengenai penyebab kematian korban, M Dian Iqbal Saragih (33), seorang pedagang ikan yang tewas saat bentrokan terjadi di kawasan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, pada 9 Februari 2026.
Perkara ini sejak awal didakwa berkaitan dengan penggunaan suar atau mercon SOS sejenis kembang api, yang diduga ditembakkan saat tawuran berlangsung.
Namun, dalam perkembangan persidangan terbaru, muncul sorotan terhadap temuan proyektil atau benda asing yang ditemukan di dalam tubuh korban berdasarkan hasil autopsi.
Dokter forensik yang melakukan autopsi, dr. Edward Saragih, Sp.F, di hadapan majelis hakim menjelaskan dengan sumpah bahwa saat pemeriksaan jenazah ditemukan proyektil di rongga dada korban. Jalur luka disebut masuk dari bagian depan tubuh, menembus organ vital hingga menyebabkan kerusakan serius pada jantung, paru-paru, serta mematahkan tulang iga korban.
Menurut dokter Edward, yang melakukan visum dari RS Bhayangkara Medan menjelaskan, luka tersebut menjadi penyebab utama kematian korban.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa benda yang ditembakkan ke udara, termasuk Mencon suar SOS sejenis kembang api itu juga memiliki unsur proyektil karena bergerak dengan dorongan mesiu.
Namun pandangan berbeda muncul dari ahli forensik yang dihadirkan Sang Ibu terdakwa, Dr. dr. Asan Petrus M.Ked (For), Sp.F. Di bawah sumpah, ahli tersebut membantah dan menjelaskan bahwa dalam ilmu forensik, luka akibat senjata api memiliki karakteristik tertentu dan keberadaan proyektil di dalam tubuh korban merupakan temuan yang harus didokumentasikan serta diserahkan kepada penyidik melalui berita acara serah terima barang bukti dan dihadirkan pada saat persidangan.
Ia menegaskan bahwa luka bakar yang ditemukan pada tubuh korban tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan suar SOS tanpa dukungan pembuktian ilmiah yang memadai.?
"Luka bakar bisa disebabkan banyak sumber panas. Dalam ilmu forensik, penyebabnya harus dibuktikan secara ilmiah, bukan diasumsikan," terang ahli tersebut di persidangan.
Ahli juga menerangkan bahwa tugas ilmu forensik adalah mengidentifikasi luka dan benda yang ditemukan dalam tubuh korban, bukan menentukan siapa pelakunya. Keterangan Ahli Pidana Soroti Unsur Pembuktian