POSMETRO MEDAN, Medan - Perkara tawuran maut Belawan yang menjerat Fadly Lukman Simanjuntak (19) kembali menyisakan perdebatan tajam di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.
Di tengah proses pembuktian, sejumlah keterangan saksi, ahli, dan pihak keluarga terdakwa memperlihatkan perbedaan versi terkait alat bukti utama berupa "mercon SOS" serta penyebab kematian korban.
KRONOLOGI PERISTIWA
Perkara ini bermula dari tawuran di kawasan Medan Belawan yang terjadi pada 9 Februari 2026. Dalam insiden tersebut, seorang pedagang ikan, M. Dian Iqbal Saragih (33), meninggal dunia setelah terlibat dalam situasi bentrok di lokasi kejadian.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan serta saksi terkait peristiwa di lapangan.
KETERANGAN SAKSI KEPOLISIAN
Salah satu saksi kepolisian, Ramli, menyampaikan di persidangan bahwa saat terjadi tawuran pihaknya bergerak berdasarkan laporan dan informasi lapangan untuk mengamankan situasi.
Saksi lainnya, Je Saya Suranta Sembiring, menyebutkan bahwa dalam proses pengamanan ditemukan benda yang disebut sebagai "mercon SOS" di sekitar lokasi kejadian. Ia juga menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat serta rekaman CCTV.
Dalam persidangan, muncul pula keterangan saksi yang menyebut bahwa "SOS tidak dijual bebas dan diduga berasal dari kapal-kapal", yang kemudian menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam sidang.
BANTAHAN PIHAK KELUARGA