POSMETRO MEDAN- Pemerintah Kecamatan Siantar Utara membongkar paksa bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima di Pasar Dwikora, tepatnya di Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame.
Pembongkaran paksa bangunan semi permanen itu berlangsung Selasa (23/06/2026) sesuai instruksi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn.
Pembongkaran langsung dipimpin Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus SSTP MSP bersama jajaran kecamatan dan unsur kelurahan.
Pembongkaran berlangsung tertib dan lancar. Bahkan para pedagang sukarela membongkar bangunan semi permanennya.
Camat Siantar Utara Marlon Brando Sitorus didampingi Sekretaris Camat (Sekcam) Rahim Doli Sakti Siregar SSTP seperti dalam postingan anonim Facebook @pemko pematangsiantar yang terlihat POSMETRO MEDAN Rabu 24 Juni 2026 menyebutkan, sesuai instruksi Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, pendekatan kepada para pedagang dilakukan secara persuasif dan dari hati ke hati.
"Kami berdiskusi dan kita berikan kelonggaran di jam 17.00 WIB atau pukul 05.00 WIB sore. Bangunan semi permanen di Jalan Mufakat kita bongkar sesuai kesepakatan. Kami juga berterima kasih atas dukungan para pedagang yang mau membongkar sendiri lapaknya," katanya.
Marlon menyampaikan, Pemko Pematangsiantar melalui Pemerintah Kecamatan bahkan Kelurahan kerap berpartisipasi aktif dan komunikatif menyelesaikan persoalan bangunan semi permanen yang berdiri di sepanjang Jalan Mufakat Kelurahan Sukadame. Keberadaan bangunan semi permanen tersebut menjadi salah satu sulitnya akses masuk mobil pemadam kebakaran saat terjadi musibah kebakaran Pasar Dwikora, Kamis (18/06/2026) dini hari silam.