POSMETRO MEDAN,Bandung -- Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29), akhirnya ditangkap polisi di perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 18.30 WIB, Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan ini terjadi setelah dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung. Setelah penetapan tersangka, polisi kemudian menerbitkan DPO.
"Kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung,
Pencarian kemudian mengarah ke wilayah Majalaya setelah polisi menemukan jejak digital berupa aktivitas transaksi online yang dilakukan Taufik Hidayat pada pagi hari sebelum penangkapan.
"Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini menjadi petunjuk buat kita. Para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap," ujar Rudi.
Sebelum ditangkap, Taufik Hidayat sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi, termasuk ke Tangerang, Banten. Namun, ia akhirnya kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Ciparay, Kabupaten Bandung.
"Merasa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan tidak tahu mau ke mana, akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap," jelas Rudi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.