POSMETRO MEDAN, Medan - - Satu demi satu sidang perkara tawuran Belawan bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Namun semakin banyak saksi dihadirkan, semakin banyak tanda tanya yang muncul.
Di ruang sidang, penyidik, ahli, terdakwa, hingga kuasa hukum silih berganti menyampaikan keterangan. Tetapi hingga memasuki bulan keenam sejak peristiwa berdarah yang menewaskan pedagang ikan M Dian Iqbal Saragih (33), sejumlah pertanyaan pokok justru belum menemukan jawaban yang utuh.
Di mana proyektil yang disebut ditemukan dalam tubuh korban saat autopsi.
Mengapa dua nama yang disebut berada di lokasi tawuran, Kesar dan Rio, hingga kini belum tertangkap.
Dan mengapa Fadly Lukman Simanjuntak, terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan, masih berjalan pincang dengan tongkat karena proyektil yang disebut masih tertanam di kakinya belum juga diangkat.
Pertanyaan-pertanyaan itu kembali mengemuka dalam sidang lanjutan pekan ini ketika dua saksi verbal dari Polres Belawan, Tomi Septiani dan O.P. Sardo, memberikan keterangan yang kemudian berbenturan dengan pengakuan terdakwa.
Penyidik menyatakan pemeriksaan berlangsung secara baik, terdakwa diberi makan, minum, dan kesempatan membantah.
Namun dari layar video sambungan rutan, Fadly membantah keras.
"Saya tidak diberi makan. Kaki saya dipijak sampai patah," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu, (24/6/2026) sore.
Benturan keterangan tidak berhenti di situ.