POSMETRO MEDAN- Seorang pria bernama Edison Mangaratua Lubis alias Ucok Lubis (47) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha All New NMAX 155 milik teman anaknya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2026) saat korban, Fahmi Andika (20) didatangi rekannya, Rafhael, yang mengaku baru pulang dari perantauan.
Rafhael kemudian meminta diantarkan pulang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX BK 2824 MBQ warna hitam milik korban.
Sesampainya di Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, keduanya bertemu dengan Edison yang merupakan ayah Rafhael. Edison kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Karena percaya, Fahmi menyerahkan kunci kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga.
Namun, setelah ditunggu cukup lama, Edison tidak kunjung kembali. Tak berselang lama, Rafhael juga berpamitan dengan alasan membeli rokok dan ikut menghilang. Korban pun menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Atas kejadian ini, Fahmi melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.