POSMETRO MEDAN, Medan - Persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (Smart Board) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 kembali memunculkan babak baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6/2026) sore, ketidakhadiran saksi yang dinilai penting justru menjadi sorotan tim kuasa hukum terdakwa Bambang Giri Arianto.
Kuasa hukum Bambang, Paulus Peringatan Gulo SH MH, mengaku kecewa karena saksi yang sebelumnya disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan penggunaan tanda tangan kliennya tidak hadir untuk dikonfrontir di depan majelis hakim.
Menurut Paulus, agenda persidangan hari itu menghadirkan dua aparatur sipil negara (ASN) asal Aceh Jaya yang pernah disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara, yakni Bahrum Waludin dan Iskandar ST. Namun, pihaknya menilai masih ada sejumlah fakta yang belum terungkap secara utuh, terutama terkait dokumen-dokumen proyek yang diduga menggunakan tanda tangan Bambang Giri Arianto tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Kami sebenarnya berharap saksi yang dianggap mengetahui persoalan ini hadir sehingga bisa dikonfrontir secara langsung di persidangan. Namun sampai hari ini yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit, sementara ada pihak lain yang juga belum memberikan penjelasan mengenai ketidakhadirannya," ujar Paulus usai sidang.
Menurutnya, dugaan peniruan tanda tangan bukan lagi sekadar asumsi, melainkan telah menjadi bagian penting yang sedang diuji dalam proses persidangan. Bahkan, kata dia, berbagai dokumen proyek mulai dari berita serah terima hingga dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan Smart Board diduga memuat tanda tangan yang bukan dibuat langsung oleh Bambang.
Paulus mengungkapkan, tim pembela telah memperoleh sejumlah petunjuk berupa percakapan dan dokumen elektronik yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana proses administrasi proyek tersebut berlangsung.
"Kami menduga ada dokumen yang dikirim dalam bentuk file kosong kemudian dicetak dan dilengkapi di tempat lain. Persoalan inilah yang sedang kami dalami karena berkaitan langsung dengan keabsahan dokumen proyek," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim bahkan telah mengambil sampel tanda tangan Bambang Giri Arianto untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah itu dinilai tim pembela sebagai bagian penting untuk mengungkap apakah benar terjadi penggunaan tanda tangan tanpa izin pemiliknya.
Perkara Smart Board Tebing Tinggi sendiri bermula dari penyidikan proyek pengadaan 93 unit papan tulis interaktif yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024. Penyidik menduga terdapat kerugian negara mencapai sekitar Rp8,2 miliar dalam proyek tersebut.
Dalam perkara ini, Bambang Giri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra duduk sebagai saksi bersama pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek.