POSMETRO MEDAN- Pria berinisial OS alias Vius (37) ini akhirnya ditangkap Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Pasalnya dia diduga menjalankan praktik perjudian togel.
Diketahui pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Nipkarim, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin malam, 29 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang tunai Rp272.000 yang diduga hasil transaksi, sebuah buku erek-erek, serta satu unit telepon genggam (seluler) yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian.
Penangkapan bermula saat Tim URC Satreskrim Polresta Deli Serdang sedang melakukan patroli.
Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang juru tulis togel yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati pelaku dan langsung mengamankannya bersama barang bukti yang berkaitan dengan praktik perjudian togel.
Dalam pemeriksaan awal, OS mengaku baru sekitar dua pekan menjadi juru tulis togel. Ia bertugas menerima angka pasangan dari pemasang, mencatat nomor yang masuk, lalu merekap dan mengirimkannya kepada operator togel.
Nomor taruhan ini dikirim pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Modus ini menunjukkan praktik perjudian tidak lagi dilakukan secara konvensional, tetapi sudah memanfaatkan teknologi komunikasi.
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang, Iptu Binnes Saragih membenarkan penangkapan OS alias Vius beserta barang bukti yang ditemukan saat operasi berlangsung.