POSMETRO MEDAN- Hendra Gunawan (38) dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Hendra Gunawan didakwa menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 56,13 kilogram.
Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sekadar diketahui Hendra Gunawan merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Penyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Hendra Gunawan dituntut pidana penjara seumur hidup," ujar JPU Sinta Ayu Lestari usai persidangan seperti dalam sebuah postingan anonim Facebook @Sekilas Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Sabtu 4 Juli 2026.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Rabu, 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di Jalan Seser, Kecamatan Medan Tembung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek rumah Hendra pada 23 September 2025.