POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang residivis narkotika diduga memiliki sabu berat bruto 5,47 Gram di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Terduga pelaku ditangkap petugas pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB.
Terduga pemilik sabu ini berinisial RA (21) warga Jalan Jambu Gang Rambe RT 1/3 Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Pematangsiantar Bersama Masyarakat yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 8 Juli 2026 menjelaskan awalnya diperoleh informasi adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Setelah penyelidikan di TKP pada Kamis 2 Juli 2026 malam sekira pukul 20.30 WIB personil sat narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penangkapan terhadap RA sedang duduk di atas sepedamotor Yamaha Nmax warna silver BK 4515 WAO yang berada di pinggir jalan.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa sebuah tisu dari kantong jaket depan bagian dalam sebelah kirinya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 5,47 Gram.
Selain itu polisi menyita 1 unit Handphone (HP) merk samsung warna biru dari dalam dashboard sepedamotor sebelah kiri sebagai barang bukti.