Usai Sidang Smartboard

PH Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto Minta Penegakan Hukum Bertumpu pada Alat Bukti, Bukan Asumsi

Evi Tanjung - Kamis, 09 Juli 2026 13:08 WIB
Tim Hukum terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto Paulus Peringatan Gulo SH MH, Itoloni Gulo SH, dan Hendra Prasetyo Hutajulu SH MH

POSMETRO MEDAN, Medan - Tim Penasihat Hukum terdakwa Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto menyampaikan sikap hukumnya usai sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam keterangannya kepada wartawan, penasihat hukum yang terdiri dari Paulus Peringatan Gulo SH MH, Itoloni Gulo SH, dan Hendra Prasetyo Hutajulu SH MH menegaskan, bahwa setiap proses penegakan hukum, termasuk penetapan tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, harus didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Paulus Peringatan Gulo mengatakan, perkara yang sedang bergulir tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan ataupun asumsi. Menurutnya, seluruh rangkaian pembuktian harus diuji secara objektif melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di depan persidangan.

"Negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah baru dikatakan Hukum. Tanpa alat itu bukan hukum tapi dongeng! Karena itu kami berharap seluruh fakta diuji secara terbuka sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab," ujar Paulus.

Ia menjelaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjadi salah satu pokok persoalan dalam perkara tersebut memerlukan pembuktian yang komprehensif. Menurutnya, penelusuran tidak cukup berhenti pada dokumen administrasi, tetapi juga harus didukung pemeriksaan ilmiah, termasuk apabila diperlukan melalui laboratorium forensik maupun keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, (8/7/2026), Tim penasihat hukum menilai proses pembuktian yang utuh akan membantu majelis hakim memperoleh gambaran menyeluruh mengenai siapa yang membuat, menggunakan, maupun bertanggung jawab atas dokumen yang dipersoalkan dalam perkara pengadaan Smartboard.

Paulus juga mengingatkan bahwa hukum acara pidana telah mengatur jenis alat bukti yang dapat digunakan dalam pembuktian perkara pidana. Karena itu, menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Dalam kesempatan itu, tim penasihat hukum kembali menegaskan posisi kliennya. Mereka berpendapat Irjen (Purn.) Bambang Ghiri Arianto tidak mengetahui pelaksanaan proyek sebagaimana yang didakwakan dan meminta agar seluruh fakta yang muncul di persidangan diuji secara objektif sebelum diambil kesimpulan hukum.

"Keadilan hanya dapat diwujudkan apabila dibangun di atas fakta dan alat bukti yang sah, bukan atas dongeng. Itu yang kami harapkan dari proses persidangan ini," kata Paulus.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(erni)


Tag:

Berita Terkait