POSMETRO MEDAN,Palembang - Seorang pemuda bernama Ahmad Sapril (20) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menyebarkan fotobugil mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polretabes Palembang.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, tanpa perlawanan.
"Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," kata Jedi, Kamis (9/7/2026).
Jedi menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial NA mendatangi Polrestabes Palembang pada 29 Juni 2026. Ia membuat laporan di SPKT terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.
"Dalam laporannya korban NA mengaku telah diajak oleh pelaku AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026," ujarnya.
Pelaku merekam saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Alasannya untuk koleksi pribadi.
Lalu, pada 1 Juni 2026 malam, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik pelaku," tuturnya.
Setelah melakukan hubungan badan, korban pura-pura tidur dengan diikuti oleh pelaku. Setelah itu korban pun mengambil handphone pelaku dan menghapus video-video pribadinya.