POSMETRO MEDAN- Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan kegiatan tindak pidana perjudian jenis permainan tembak ikan di wilayah hukumnya, personil Polsek Pematang Silimahuta turun ke lapangan.
Petugas melakukan pengecekan dan penyelidikan, Kamis (09/07/2026) mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Intel Polsek Pematang Silimahuta IPTU Perdinan Sembiring, didampingi Kanit Reskrim IPDA Leonard S., S.H., serta anggota SPK Aipda A. Tarigan dan Brigadir S. Sidauruk.
Tim menuju lokasi yang dilaporkan, yakni sebuah ruko milik Dalan Tarigan yang beralamat di Jalan Saribudolok Sarang Padang, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Setelah diperiksa secara teliti dan menyeluruh di seluruh bagian bangunan serta fasilitas yang ada di lokasi, petugas tidak menemukan adanya peralatan, mesin, maupun bukti-bukti yang mengarah pada praktik perjudian tembak ikan sebagaimana yang diberitakan.
"Kami juga telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola yang saat itu hadir mewakili pemilik, yang mengaku bernama Andi Syahputra, untuk meminta keterangan terkait aktivitas yang berlangsung di tempat tersebut," ungkap salah satu personil yang bertugas.
Polsek Pematang Silimahuta,dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas Polres Simalungun yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Jumat 10 Juli 2026 menegaskan akan tetap meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di seluruh wilayah hukumnya guna mencegah dan menindak tegas setiap bentuk perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.