POSMETRO MEDAN- Kondisi lingkungan di Jalan Antariksa, Gang Palem Lingkungan 9, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, berubah drastis dalam dua bulan terakhir. Wilayah yang selama puluhan tahun bebas banjir, kini tergenang air terus-menerus.
Dampak buruk ini diduga kuat akibat berdirinya tembok setinggi kurang lebih 2 meter milik seorang warga bernama Ibu Idah, yang dibangun tanpa prosedur resmi. Padahal, menurut penuturan warga setempat, sejak tahun 1938 wilayah ini tidak pernah mengalami genangan air yang berlangsung lama hingga masuk ke dalam rumah.
Dalam mediasi yang digelar di Kantor Lurah Sari Rejo pada Senin (6/7/2026) lalu, terungkap bahwa pembangunan tembok tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Lingkungan maupun pihak Kelurahan. Tembok itu juga diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) alias izin mendirikan bangunan yang resmi.
Terhalangnya aliran air hujan oleh tembok tersebut menimbulkan dampak nyata dan serius bagi kehidupan warga Gang Palem. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut sejumlah kerugian yang dirasakan masyarakat yaitu Rembesan Air ke Area Privat, Ancaman Kesehatan, Hama Lingkungan, Kerusakan Lingkungan & Properti serta Kerugian Ekonomi.
Warga sebenarnya telah menyampaikan keluhan ini secara berjenjang. Kepala Lingkungan 9, Bapak Mono, bersama petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan sudah turun meninjau lokasi. Pada Jumat (3/7/2026), warga juga mendatangi langsung Kantor Lurah untuk meminta penanganan cepat.
Pihak Trantib mengaku telah mengirimkan surat ke tingkat Kecamatan untuk rencana pembuatan saluran drainase baru. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan lanjutan yang konkret di lapangan. Warga hanya diminta untuk bersabar tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Dalam forum mediasi, Ibu Idah selaku pemilik tembok mengakui bahwa ia mendirikan bangunan tersebut di atas tanah miliknya. Ia berdalih telah mengeluarkan biaya sekitar Rp50 juta untuk menimbun tanah tersebut.
Secara mengejutkan, ia justru menyarankan agar warga sekitar melakukan hal serupa menimbun tanah mereka setinggi 1,5 meter agar terhindar dari genangan air. Ibu Idah mengklaim dirinya hanya membuat parit kecil untuk mengalirkan air ke saluran parit besar landasan lama. Ia malah menuding bahwa saluran air besar yang lama tersebut justru sudah tertutup oleh bangunan milik pihak lain bernama Dokter Fram.