POSMETRO MEDAN- 2 oknum anggota Polres Samosir berinisial ES dan DW dilaporkan ditangkap.
Pasalnya, kedua oknum pelaku diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dimaksud dilakukan personel Satres Narkoba Polres Samosir pada 2 Juni 2026.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Sry Nirwana Tariganseperti dalam sebuah postingan anonim facebook @Karonese Daily yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Senin 13 Juli 2026 menegaskan penangkapan dilakukan personel dari Polres Samosir, bukan Polda Sumut seperti informasi yang sempat beredar.
Setelah diamankan, kata AKBP Rina Tarigan, ke 2 oknum anggota itu langsung diserahkan ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Rina Tarigan mengatakan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, termasuk di lingkungan internal kepolisian.
Sementara itu, terkait kemungkinan rehabilitasi bagi ke 2 oknum anggota itu, dia menyebut keputusan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Sumut dan masih menunggu proses penyidikan berlangsung. ***