POSMETRO MEDAN- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Seorang pria berinisial JIS alias Joni (31) yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba terpaksa diamankan petugas pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 00.58 WIB di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu.
Penangkapan ini dilakukan tim operasional yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, SH setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan itu.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,75 gram bruto, kaca pirex berisi sabu seberat 1,38 gram, plastik klip kosong, alat isap sabu, sekop dari pipet, telepon genggam, dompet serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan diperoleh untuk diperjualbelikan kembali kepada para pengguna maupun pembeli di wilayah sekitar.
Polres Labuhanbatu masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang diduga menyuplai sabu kepada tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSidalam sebuah postingan anonim facebook @JBalai polres yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Selasa 14 Juli 2026 menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.***