POSMETRO MEDAN, Medan - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan M. Dian Iqbal Saragih (33) di Pengadilan Negeri Medan, diwarnai pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Fadly Lukman Simanjuntak. Dalam pledoinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membuktikan secara sah bahwa Fadly Lukman Simanjuntak merupakan pelaku yang menyebabkan kematian korban.
Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum menggambarkan kondisi psikologis Fadly yang disebut mengalami tekanan berat sejak perkara itu bergulir. Mereka menyebut masa depan terdakwa hancur dan menyatakan kliennya menjadi "tumbal" dalam peristiwa tawuran yang berujung maut tersebut.
"Tidak ada yang dapat dilakukan terdakwa selain memohon keadilan kepada Majelis Hakim," demikian bagian pledoi yang dibacakan di persidangan.
Penasihat hukum kemudian mengarahkan pembelaannya pada aspek pembuktian. Mengacu pada Pasal 183 KUHAP, mereka berpendapat seseorang hanya dapat dipidana apabila didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan melahirkan keyakinan hakim bahwa terdakwalah pelakunya.
Menurut tim pembela, syarat tersebut belum terpenuhi dalam perkara Fadly Lukman Simanjuntak.
Penasihat hukum juga mengkritik dakwaan JPU yang diketuai Lorita Tupaida Pane. Mereka berpendapat tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung Fadly menembakkan roket suar (SOS) ke arah korban.
Selain itu, pembela mempersoalkan alat bukti CCTV yang digunakan jaksa. Menurut mereka, rekaman tersebut tidak dapat mengidentifikasi pelaku secara jelas, tidak memperlihatkan secara langsung proses penembakan, serta dipersoalkan keabsahannya karena, menurut pembela, 1 tidak terdapat berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tim penasihat hukum juga menyoroti hasil visum dan barang bukti forensik. Dalam pledoi disebutkan terdapat sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka tembak, patah tulang rusuk, luka robek pada organ vital, serta ditemukannya benda asing di dalam rongga dada korban.
Berdasarkan analisis yang mereka ajukan, penasihat hukum berpendapat masih terdapat keraguan mengenai hubungan sebab akibat antara dugaan tembakan roket suar dengan kematian korban. Mereka juga menyatakan belum terdapat pemeriksaan balistik yang, menurut pembela, dapat memastikan penyebab luka fatal tersebut.
Tak hanya itu, tim pembela mendalilkan terdapat dua alat bukti tambahan yang menurut mereka tidak pernah dihadirkan di persidangan, namun tercantum dalam tuntutan jaksa. Dalil tersebut menjadi salah satu alasan yang mereka gunakan untuk meminta majelis hakim mengesampingkan tuntutan penuntut umum.